Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan empat kebijakan mengenai Pendidikan Tinggi di awal tahun 2020. Empat kebijakan tersebut terangkum dalam Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka; pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Untuk mendukung program Kampus Merdeka, khususnya pemenuhan hak mahasiswa untuk dapat belajar di luar program studi dan atau perguruan tinggi dimana dia menempuh pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Tahun 2021. Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti proses pembelajaran di kampus-kampus perguruan tinggi manapun di Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan dan atau perluasan kompetensinya. Disamping itu, melalui program Pertukaran Mahasiswa Merdeka mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan wawasan kebangsaan, cinta tanah air, serta memiliki pemahaman tentang kebinekaan dan toleransi. Mahasiswa akan memiliki pemahaman yang luas tentang keragaman budaya, adat istiadat, suku bangsa, bahasa dan berbagai potensi kekayaan sumber daya serta potensi lainya yang dimiliki oleh bangsa dan negara. Hal ini hanya dapat dicapai melalui pertukaran mahasiswa antar kampus, antar wilayah, dan kepulauan, melalui kerja sama antar perguruan tinggi di seluruh Indonesia.